Bhabinkamtibmas Desa Mangon Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 kepada Pemuda

- Wartawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Bhabinkamtibmas Desa Mangon Aipda Suherman Umar Bersama Ketua Pemuda Djul Bone.

Dok: Bhabinkamtibmas Desa Mangon Aipda Suherman Umar Bersama Ketua Pemuda Djul Bone.

SANANA,Lokomalut.com- Babinkamtibmas Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Aipda Suherman Umar, menggelar sosialisasi terkait perubahan Undang-Undang tentang Izin Keramaian kepada para pemuda. (13/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemuda dalam memahami aturan baru yang berlaku terkait pengelolaan acara keramaian.

Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Suherman Umar, menjelaskan bahwa perubahan UU tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat acara keramaian yang tidak terkontrol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini, setiap acara keramaian seperti pernikahan, pertunjukan musik, atau kegiatan tradisional harus memiliki izin dari pihak berwenang,” ujarnya.

Dok: Bhabinkamtibmas Gelar Sosialisasi di Kalangan Pemuda Desa Mangon.

Tak hanya itu, Suherman juga menyebutkan, saat ini, Desa Mangon tidak diberikan izin keramaian alias pesta rogeng dalam bentuk acara apapun. Sesuai dengan surat Pemberitahuan dari Kepolisian Resor Kepulauan Sula.

“Aturan perundang-undangan yang baru, apabila di dalam acara pesta keramaian yang tidak memiliki ijin resmi atau mengakibatkan terjadinya keonaran atau gangguan Kamtibmas dapat melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pada pasal 274 ayat (1), setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum, di jalan umum atau tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II Rp10.000.000,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suherman menuturkan, dalam Pasal 274 ayat (2) apabila perbuatan ini mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana.

“Kami menghimbau serta meminta kepada ketua pemuda untuk dapat membantu bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada pemuda-pemudi serta warga masyarakat terkait dengan hal tersebut di atas. Saya juga mengajak kepada Ketua pemuda Desa Mangon agar bersama-sama bhabinkamtibmas menjaga Siskamtibmas di desa mangon yang aman, damai dan sejuk,” pungkasnya.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Soroti Pernyataan PH Bimbi, Kuasa Hukum KM Sebut Abdullah Cacat Berpikir
Armin Soamole: Jangan Libatkan Mutasi Tenaga Medis RSUD Sanana dengan Klien Kami, Camkan
GHS 2026, Peserta Loko Putra Dianugerahi Penghargaan Kategori Terbaik
Ayo Simak.! Nama dan Jabatan Baru 72 Pejabat yang Dilantik Bupati Sula
Diduga Langgar Regulasi, Kades Waiboga Tak Bayar Gaji Sejumlah Perangkat Desa
Jadi Irup Hardiknas Tahun 2026, Bupati Sula Sampaikan Amanat Mendikdasmen
Peringati Hardiknas, Pemda Sula dan Panitia Gelar Kegiatan Menarik dan Edukatif 
Wabup Sula Lepas 60 Regu Gerak Jalan, Menyongsong Hardiknas Tahun 2026 
Berita ini 27 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:26 WIT

Soroti Pernyataan PH Bimbi, Kuasa Hukum KM Sebut Abdullah Cacat Berpikir

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIT

Bhabinkamtibmas Desa Mangon Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 kepada Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIT

Armin Soamole: Jangan Libatkan Mutasi Tenaga Medis RSUD Sanana dengan Klien Kami, Camkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:43 WIT

GHS 2026, Peserta Loko Putra Dianugerahi Penghargaan Kategori Terbaik

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:48 WIT

Ayo Simak.! Nama dan Jabatan Baru 72 Pejabat yang Dilantik Bupati Sula

ARTIKEL TERBARU