Soroti Pernyataan PH Bimbi, Kuasa Hukum KM Sebut Abdullah Cacat Berpikir

- Wartawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Kuasa Hukum Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Armin Soamole, S.H.

Dok: Kuasa Hukum Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Armin Soamole, S.H.

SANANA,Lokomalut.com- Menyoroti pernyataan Penasihat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail, terkait mutasi ASN tenaga kesehatan, Riskawati Gailea, dari RSUD Sanana ke Puskesmas Waisakai, Kuasa Hukum Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Armin Soamole, S.H. menyebut itu cacat berpikir.

Armin menilai tudingan yang diarahkan kepada kliennya Kamarudin Mahdi, sebagai pihak yang diduga berada di balik mutasi tersebut merupakan asumsi yang dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perlu kami tegaskan, klien kami tidak memiliki kewenangan dalam urusan mutasi ASN tenaga kesehatan. Karena itu, sangat keliru apabila setiap kebijakan administrasi pemerintahan kemudian dikaitkan secara langsung dengan Kamarudin Mahdi,” ujar Armin Soamole, S.H., Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Armin, argumentasi yang dibangun oleh pihak Abdullah Ismail lebih banyak didasarkan pada dugaan subjektif semata karena hanya menghubungkan waktu terbitnya pemberitaan dengan keputusan mutasi ASN.

“Tidak bisa dalam hukum hanya karena selisih waktu satu hari lalu langsung disimpulkan ada hubungan sebab akibat. Itu bukan alat bukti, melainkan asumsi. PH Muhammad Bimbi Ini Cacat Dalam Berpikir” katanya.

Armin juga menanggapi pernyataan terkait status STR (Surat Tanda Registrasi) Riskawati Gailea yang disebut tidak aktif sehingga dianggap tidak tepat ditempatkan di puskesmas.

Ia menjelaskan, persoalan teknis penempatan ASN kesehatan merupakan domain internal pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, bukan urusan pribadi Kamarudin Mahdi.

“Kalau memang ada persoalan administrasi kepegawaian atau kompetensi teknis, maka ada mekanisme resmi untuk mengajukan keberatan administratif, klarifikasi ke BKPSDM, Dinas Kesehatan, maupun melalui PTUN. Jangan kemudian membangun opini seolah-olah ada kriminalisasi atau tekanan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Armin menilai tuduhan adanya penyalahgunaan wewenang juga terlalu dini dan tidak berdasar karena belum ada putusan ataupun hasil pemeriksaan lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam proses mutasi tersebut.

“Dalam hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang jelas, bukan sekadar narasi di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum terkait dugaan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun BMHP yang sedang menjadi perhatian publik di Kepulauan Sula.

Namun demikian, Armin meminta agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

“Klien kami tidak anti kritik dan menghormati kebebasan berpendapat. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi fitnah atau penghakiman tanpa dasar hukum,” katanya.

Armin menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan mutasi ASN, maka jalur penyelesaian yang tepat adalah melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun hukum tata usaha negara, bukan dengan membangun persepsi publik seolah-olah telah terjadi konspirasi.

“Kami berharap semua pihak lebih bijak dan proporsional dalam menyampaikan pendapat agar tidak memperkeruh suasana maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!
Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi
Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba
Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 
Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Berita ini 371 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIT

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:08 WIT

Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

ARTIKEL TERBARU

Dok: Polres Kepulauan Sula.

Daerah

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIT