IUP Menjadi Ancaman Serius Bagi Masyarakat Malut, Dr. Graal Taliawo: Sebanyak 650 Ribu Hektar Telah Dikuasai

- Wartawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Anggota Komite III DPD RI Dr. Graal Taliawo.

Dok: Anggota Komite III DPD RI Dr. Graal Taliawo.

SANANA,Lokomalut.com- Rencana beroperasi 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Hal tersebut mendapat sorotan keras dari Anggota Komite III DPD RI, Dr. Graal Taliawo, saat menggelar konferensi Pers di Blok Gravity di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. Jumat, (22/5/2026) malam tadi.

Dr. Graal Taliawo menegaskan bahwa, ekspansi pertambangan di Maluku Utara sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang ia Kantongi, dari sekitar 3 juta hektar daratan di Maluku Utara, sebanyak 650 ribu hektar telah dikuasai oleh IUP.

“Berdasarkan data yang kami himpun, sekitar 650 ribu hektar daratan di Maluku Utara telah masuk dalam wilayah IUP. Ini kondisi yang harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat,” ujar Dr. Graal.

Ia menjelaskan, hampir di setiap daerah yang dikunjunginya, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap keberadaan pertambangan karena dinilai mengancam lahan perkebunan, pemukiman warga, hingga sumber mata pencaharian masyarakat.

“Hampir di setiap wilayah yang saya kunjungi, masyarakat menyuarakan penolakan terhadap IUP. Di Pulau Mangoli sendiri terjadi tumpang tindih antara wilayah tambang dengan pemukiman warga serta lahan perkebunan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD setempat harus berani mengambil sikap tegas terhadap persoalan tersebut, meskipun proses pembatalan izin harus dilakukan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemerintah daerah dan DPRD harus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat agar Kementerian ESDM dapat mengevaluasi kembali izin-izin yang sudah diterbitkan,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan adanya pemberhentian sementara atau moratorium penerbitan izin pertambangan baru di Maluku Utara guna mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Kita butuh jeda. Jangan sampai daratan kita habis hanya untuk kepentingan eksploitasi tanpa memikirkan masa depan generasi lokal. Karena itu saya mengusulkan pemberhentian sementara IUP agar ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat Pulau Mangoli tetap konsisten dalam gerakan penolakan terhadap 10 IUP yang ada di wilayah tersebut demi menjaga lingkungan dan ruang hidup masyarakat setempat.

“Saya berharap masyarakat tetap solid dan konsisten memperjuangkan hak-haknya. Lingkungan dan ruang hidup masyarakat harus dijaga demi generasi mendatang,” pungkasnya

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!
Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi
Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba
Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 
Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Berita ini 32 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIT

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:08 WIT

Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

ARTIKEL TERBARU

Dok: Polres Kepulauan Sula.

Daerah

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIT