Pemda Kepsul Gelar Bintek SIMBG

- Wartawan

Selasa, 10 September 2024 - 10:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan bimtek Sistem Informasi Manajemen Bangunanan Gedung (SIMBG).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Coman Center kantor Bupati Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Selasa (10/9/2024).

Dalam sambutannya, Sekretarus Daerah Kepulauan Sula Muhlis Soamole menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengembangan wawasan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, penyelenggaraan bangunan gedung merupakan implementasi pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dan PP 16 tahun 2021 menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.

Dokumentasi Kegiatan Bimtek.

Muglis bilang, Bangunan gedung yang atau disingkat SIMBG ini, adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan.

Kata dia, Dalam setiap pembangunan gedung yang dilakukan baik itu banguna Baru, merubah, memperluas, mengurangi, itu harus dilakukan permohonan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kepada peserta yang hadir, seriuslah untuk  mengikuti kegiatan ini, agar natinya dapat memahami sistem informasi bagunan gedung dan pelaksanaan penilaian gedung (PBG). sehingga dapat tertib administrasi, maupun teknisnya, agar nantinya bangunan gedung bisa terjaga dari sisi keandalan gedung, baik keselamatan, kenyamanan dan kemudahan akses menjadi lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhlis menyebutkan, SIMBG yang telah di kembangkan kementrian PUPR ini, untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan bangunan gedung yakni dalam penyelengaraan izin mendirikan bangunan. yang lebih tertib.

“Untuk itu dalam penyelenggaraan bangunan gedung tentu harus memahami aturan, bagaimana gedung itu terlaksana dengan baik dan maksimal pembangunannya. maka harus dibekali, dan dibimbing melalui bimbingan teknis seperti ini,” jelasnya.

Ia berharap, Pasca kegiatan tersebut bisa berperan aktif dan menosialisasikan ini kepada setiap yang ingin membangun bangunan.

“Harapan saya kepada peserta setelah mendapat bimbingan ini.nantinya dapat berperan aktif dalam membantu dinas PUPR untuk ikut mensosialisasikan penyelenggaraan bangunan gedung kepada yang lainnya sehingga lebih tertib dan transparan dan terkoordinasi dengan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan adanya SIMBG,” pungkasnya.

 

Penulis: Maradona Duwila

ARTIKEL TERKAIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!
Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi
Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba
Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 
Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Berita ini 42 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIT

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:08 WIT

Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

ARTIKEL TERBARU

Dok: Polres Kepulauan Sula.

Daerah

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIT