SANANA,Lokomalut.com- Pengukuhan perpanjangan jabatan Kepada Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD), ini yang disampaikan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus. Rabu, (18/9/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus mengucapkan selamat kepada Kades dan BPD atas Pengukuhan masa jabatan menjadi 8 tahun.
“Semoga pengukuhan ini dapat menjadi motivasi dan semangat baru bagi saudara-saudara Kepala Desa yang dituntut harus peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dalam memajukan Desa untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sula yang kita cintai,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem Pemerintahan Desa. Selain itu, BPD sebagai mitra Kepala Desa, maka diperlukan untuk membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
“Untuk itu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kedepannya harus lebih profesional dengan mengedepankan kepentingan Desa daripada kepentingan pribadi atau kelompok dengan tetap menjaga keharmonisan, dan selalu romantis untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang lebih baik,” tandasnya.
Ningsi berharap, kepada BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pribadi yang memiliki wawasan, kemampuan, mengayomi, bijaksana, dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi Pemerintah Desa.
“Oleh karena itu, saya berharap agar saudara-saudari mampu membuktikan melalui karya-karya nyata dalam menyuarakan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari tugas yang saudara emban selaku Badan Permusyawaratan di Desa,” tutupnya.
Diketahui, Kepala Desa yang dikukuhkan sebanyak 49 orang, sementara BPD sebanyak 471 orang di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. (Dona)