SANANA,Lokomalut.com- Satu unit rumah di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, dilahap si jago merah.
Kebakaran itu, terjadi pada senin, 29 April 2024 lalu. ternyata, di bakar secara sengaja alias ada perencanaan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Desa tersebut.
Pemilik rumah alias korban Ibu Saida Soamole, pada Sabtu (14/09/2024) kemarin, telah melaporkan insiden itu ke Polres Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Saida bilang bahwa rumah yang tinggalnya dilempar dan dibakar hingga semua barang berharga tidak dapat di amankan. Katanya, Uang tunai serta ijazah anak-anaknya juga ikut hangus terbakar.
Dari laporan tersebut, Polres Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan dua orang pemuda yang diduga sebagai pemeran utama dalam insiden itu.
Dua orang pemuda itu, yakni AU alias Amid dan SB alias Deri.
“Motifnya, Dikarenakan para pelaku menduga suami korban memakai ilmu sehingga para pelaku membakar rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, saat menggelar Konferensi pers. Selasa (24/9/2024).
Rinaldi mengatakan, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Selain itu, ia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, terdapat ratusan juta kerugian yang di alamai korban.
“Mereka dikenakan Pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Yang berbunyi, “Barang Siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum, dengan hukuman pidana penjara Selama-lamanya dua belas tahun Tahun,” tutupnya.
Sekedar informasi, kedua pelaku pembakaran rumah di Desa Soamole Inisial AU dan SB dapat hadiah dari Polres Kepulauan Sula, berupa 12 Tahun Penjara. (Dona)