Jalani Sidang Putusan di PN Sanana, Basir Makian Bayar Denda 4 Juta

- Wartawan

Jumat, 1 November 2024 - 10:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Jumat, (1/11/2024).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan denda Rp 4 juta.

Kepada Lokomalut.com, Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole mengatakan, terdakwa Basir Makian di vonis terbukti bersalah dan di hukum dengan denda Rp. 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selam tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi jika terdakwa tidak membayar ganti rugi maka, kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Untuk itu, Armin menyampaikan, banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang ada di PN Sanana.

“Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan mereka sangat menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Riki ini mengaku, bahwa Basir Makeang akan membayar ganti rugi berdasarkan keputusan PN Sanana.

“Kami akan membayarnya. Terima kasih atas bantuan do’a dan harapan saudara samua atas masalah yang dituduh kepada Basir Makian. Alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana.

Usai Jalani sidang Putusan di PN Sanana

Terpisah, Basir Makin juga mengucapkan terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH yang selalu membela nya.

“Saya bangga berjuang bersama saudara semua yang berada di tim atau relawan pemenang FAM-SAH,” ucap Basir Makin.

Diketahui, Basir Makeang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi beberapa waktu lalu. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air
Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK
PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP
Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut
Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan
Pengurus PSSI Sula Beri Dukungan Penuh Terhadap Langkah KONI
PWI Malut Tegaskan Media Peliput Konflik di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ
Polres Sula Gelar Safari Kamtibmas di Kota Sanana
Berita ini 217 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air

Selasa, 21 April 2026 - 14:21 WIT

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Senin, 20 April 2026 - 11:51 WIT

PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIT

Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIT

Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan

ARTIKEL TERBARU

Dok: Ditjen Cipta Karya Memberikan Bantuan Infrastruktur Pamsimas kepada Masyarakat Kepulauan Sula.

Daerah

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:21 WIT