Jalani Sidang Putusan di PN Sanana, Basir Makian Bayar Denda 4 Juta

- Wartawan

Jumat, 1 November 2024 - 10:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Jumat, (1/11/2024).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan denda Rp 4 juta.

Kepada Lokomalut.com, Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole mengatakan, terdakwa Basir Makian di vonis terbukti bersalah dan di hukum dengan denda Rp. 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selam tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi jika terdakwa tidak membayar ganti rugi maka, kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Untuk itu, Armin menyampaikan, banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang ada di PN Sanana.

“Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan mereka sangat menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Riki ini mengaku, bahwa Basir Makeang akan membayar ganti rugi berdasarkan keputusan PN Sanana.

“Kami akan membayarnya. Terima kasih atas bantuan do’a dan harapan saudara samua atas masalah yang dituduh kepada Basir Makian. Alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana.

Usai Jalani sidang Putusan di PN Sanana

Terpisah, Basir Makin juga mengucapkan terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH yang selalu membela nya.

“Saya bangga berjuang bersama saudara semua yang berada di tim atau relawan pemenang FAM-SAH,” ucap Basir Makin.

Diketahui, Basir Makeang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi beberapa waktu lalu. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!
Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi
Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba
Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 
Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Berita ini 219 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIT

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:08 WIT

Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

ARTIKEL TERBARU

Dok: Polres Kepulauan Sula.

Daerah

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIT