Jalani Sidang Putusan di PN Sanana, Basir Makian Bayar Denda 4 Juta

- Wartawan

Jumat, 1 November 2024 - 10:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Jumat, (1/11/2024).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan denda Rp 4 juta.

Kepada Lokomalut.com, Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole mengatakan, terdakwa Basir Makian di vonis terbukti bersalah dan di hukum dengan denda Rp. 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selam tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi jika terdakwa tidak membayar ganti rugi maka, kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Untuk itu, Armin menyampaikan, banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang ada di PN Sanana.

“Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan mereka sangat menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Riki ini mengaku, bahwa Basir Makeang akan membayar ganti rugi berdasarkan keputusan PN Sanana.

“Kami akan membayarnya. Terima kasih atas bantuan do’a dan harapan saudara samua atas masalah yang dituduh kepada Basir Makian. Alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana.

Usai Jalani sidang Putusan di PN Sanana

Terpisah, Basir Makin juga mengucapkan terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH yang selalu membela nya.

“Saya bangga berjuang bersama saudara semua yang berada di tim atau relawan pemenang FAM-SAH,” ucap Basir Makin.

Diketahui, Basir Makeang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi beberapa waktu lalu. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Antisipasi Kerusakan yang Lebih Parah, Pemdes Capalulu Ambil Tindakan Darurat
Hadiri Rakor di Ternate, Bupati Sula Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN
Pemdes CS, Ucapkan Terimakasih Kepada Panitia Turnamen Domino KNPI Cup 1
Tumbangkan Pemdes CS, Mas Didit CS Raih Juara 1
Empat Tim Terkuat Masuk Final Turnamen Domino KNPI Cup 1
Ratu Gedung Putih, Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab Kepsul
Mangkir dari Panggilan, Polres Sula Diduga Kena Tipu dari MLT
Suami Gendong Istri Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Desa Waikafia
Berita ini 207 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:07 WIT

Antisipasi Kerusakan yang Lebih Parah, Pemdes Capalulu Ambil Tindakan Darurat

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:41 WIT

Hadiri Rakor di Ternate, Bupati Sula Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:02 WIT

Pemdes CS, Ucapkan Terimakasih Kepada Panitia Turnamen Domino KNPI Cup 1

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:52 WIT

Tumbangkan Pemdes CS, Mas Didit CS Raih Juara 1

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:43 WIT

Empat Tim Terkuat Masuk Final Turnamen Domino KNPI Cup 1

ARTIKEL TERBARU

Foto: Tim Terkuat Dimuka Bumi, Mas Didit CS.

Daerah

Tumbangkan Pemdes CS, Mas Didit CS Raih Juara 1

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:52 WIT

Foto: Flyer Turnamen Domino KNPI Cup 1.

Daerah

Empat Tim Terkuat Masuk Final Turnamen Domino KNPI Cup 1

Kamis, 21 Agu 2025 - 11:43 WIT