SANANA,Lokomalut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, menggelar debat kandidat perdana, yang berlangsung di Aula DPRD, di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kepulauan Sula Risman Buamona menyampaikan, debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula ini, perdana yang dilakukan oleh KPU berdasakan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Risman juga menegaskan, bahwa selama proses debat berlangsung, Paslon tidak boleh menyerang pribadi.
“Dilarang menyerang pribadi kandidat pasangan calon lain dan persoalan diluar tema yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Dona).