Pilkada Sula Telah Selesai, Begini Kata Ketua Tim Hukum FAM-SAH 

- Wartawan

Senin, 9 Desember 2024 - 04:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 telah selesai. Sepanjang proses pemungutan hingga penghitungan suara di masing-masing TPS, tidak ada kejadian khusus yang berpotensi mengganggu suara dari masing-masing pasangan calon.

Hasilnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus-H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) meraih suara tertinggi pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024.

Berdasarkan, hasil pleno yang digelar KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada 2 Desember 2024, pasangan nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus-H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) memperoleh suara sah sebanyak 25.536.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hendrata Thes-M. Natsir Sangadji (HT-MANIS) memperoleh suara sah sebanyak 21.348, adapun pasangan nomor urut 1 Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo (ISDA) memperoleh suara sah sebanyak 4.038 suara.

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole kepada Lokomalut.com, Senin, (9/12/2024) menyampaikan, berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat selisih suara yang dibilang sangat besar, dan diatas dari syarat 2%.

“Artinya, tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.

Maksud dari ketentuan tersebut, Lanjut Armin, sangat jelas dengan selisih perolehan suara di atas telah melebihi dari syarat 2%. Secara formil, jika pasangan calon HT MANIS atau ISDA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka itu merupakan hak konstitusional,” katanya.

Namun, kata Armin, perlu diperhatikan tenggang waktu yang diberikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 7 ayat (2) menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

“Pada ayat (3) menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Artinya, waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari, terhitung sejak diumumkan hasil penetapan oleh KPU,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bang Riki itu menyebutkan, dari ketentuan itu, jika dihubungkan dengan pleno KPU Kepulauan Sula, yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. sedangkan dalam diktum ketiga menyatakan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 pukul 17.32 WIT.

“Artinya, sejak diumumkan pada Sabtu, 7 Desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada Rabu, 11 Desember 2024, sehingga selama 3 hari pasca putusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula paslon HT MANIS dan ISDA tidak mengajukan permohonan ke MK, maka dengan demikian Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 telah selesai alias game over,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Mardin Laode Toke Resmi di Pecat dari Hanura
Gaji BPD Setahun Tak Dibayar, Pj Kades Leko Kadai Bungkam Saat dikonfirmasi
Distribusi Material Bangun KDMP Menjadi Tantangan, Begini kata Dandim 1510/Sula 
Siap Ikut Jamnas, Ketua Kwarcab Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Sula
Kebutuhan Mitan Jelang Maulid, Ada Kabar Gembira dari Manajer PT. Sanana Lestari
Isak Tangis yang Pecah Disudut Bandara Emalamo Saat Menyambut AKBP Handres 
Bupati Kepulauan Sula Resmi Lepas Kontingen POPDA XII
Besok, Pelantikan HMI Sanana Jadi Simbol Harapan Baru Bagi Kepulauan Sula
Berita ini 110 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:50 WIT

Mardin Laode Toke Resmi di Pecat dari Hanura

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:12 WIT

Gaji BPD Setahun Tak Dibayar, Pj Kades Leko Kadai Bungkam Saat dikonfirmasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:59 WIT

Distribusi Material Bangun KDMP Menjadi Tantangan, Begini kata Dandim 1510/Sula 

Senin, 13 Juli 2026 - 20:31 WIT

Siap Ikut Jamnas, Ketua Kwarcab Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Sula

Senin, 13 Juli 2026 - 03:42 WIT

Kebutuhan Mitan Jelang Maulid, Ada Kabar Gembira dari Manajer PT. Sanana Lestari

ARTIKEL TERBARU

Dok: Sekretaris Partai HANURA Kepulauan Sula, Rahmat Soamole.

Daerah

Mardin Laode Toke Resmi di Pecat dari Hanura

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:50 WIT