Terkait Permohonan Pencabutan Laporan, ini yang Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sula 

- Wartawan

Senin, 30 Desember 2024 - 08:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi

SANANA,Lokomalut.com- Polres Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, diminta segera mempercepat proses perdamaian perkara pengeroyokan panwas desa, Hamsa Masuku di Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat, Senin (30/12/2024).

Pasalnya Hamsa Masuku telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/161/XI/2024/PMU/SPKT. Res Sula, tanggal 19 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ini saya selaku pelapor mencabut kembali laporan polisi yang telah saya laporkan di polres kepulauan Sula, dikarenakan pihak terlapor dan saya telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, maka saya menganggap perkara ini telah selesai,” kata Hamsa Masuku dalam surat permohonan pencabutan perkara tersebut.

Hamsa juga meminta pihak kepolisian membebaskan dua orang pelaku yang saat ini sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus pengeroyokan pada 11 November 2024 lalu.

“Yang saya punya harapan di Polres Kepulauan Sula, hari inikan sudah berdamai dan masalah ini saya sudah kasi selesai, maka korban dua orang itu, saya harap kasih kaluar dong sudah,” harapnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, pada senin (30/12/2024) membenarkan adanya pengajuan surat permohonan pencabutan laporan polisi tersebut.

“Iya, permohonan pencabutan perkara memang ada, Permohonan pencabutan perkara itu adalah hak dari korban atau pelapor,” ungkapnya.

Rinaldi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terkait permohonan Pencabutan Laporan polisi oleh Korban Pengeroyokan di Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat Hamsa Masuku.

“Iya nanti di kaji terlebih dahulu,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

HMI Sanana Bagi Sembako, Ketum Cabang: Semoga Dapat Dimanfaatkan Dengan Baik
Polres Sula Dukung Pelantikan Pengurus KONI
Polres Sula Gelar Buka Puasa Bersama Kemitraan 
Pemuda Desa Trans Modapuhi, Gelar Kegiatan Safari Ramadhan Gen Z
Pererat Silaturahmi, Disparbud Sula Bagi Takjil Kepada Santriawan dan Santriwati 
Kepsek SD Inpres Fogi, Resmi Membuka Pasantren Kilat Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Sat-Intelkam Polres Halbar Bersama 2 OKP Berbagi Takjil Kepada Masyarakat  ‎
Gugatan Banding Mantan Kades Pohea, Ditolak Pengadilan Tinggi Malut
Berita ini 281 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:14 WIT

HMI Sanana Bagi Sembako, Ketum Cabang: Semoga Dapat Dimanfaatkan Dengan Baik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:15 WIT

Polres Sula Dukung Pelantikan Pengurus KONI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:30 WIT

Polres Sula Gelar Buka Puasa Bersama Kemitraan 

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:47 WIT

Pemuda Desa Trans Modapuhi, Gelar Kegiatan Safari Ramadhan Gen Z

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:54 WIT

Pererat Silaturahmi, Disparbud Sula Bagi Takjil Kepada Santriawan dan Santriwati 

ARTIKEL TERBARU

Gambar: Pose Bersama Usai Menggelar Rapat Koordinasi antara Polres Kepulauan Sula, dan Pantai Pelantikan Pengurus KONI.

Daerah

Polres Sula Dukung Pelantikan Pengurus KONI

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:15 WIT

Daerah

Polres Sula Gelar Buka Puasa Bersama Kemitraan 

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:30 WIT