SANANA,Lokomalut.com- Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula, berinisial MLT alias Mardin, akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim, untuk menjalani tahapan pemeriksaan. Senin (25/8/2025).
Pemeriksaan tersebut, terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial DR (28). Pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam di ruang Unit PPA Polres Kepulauan Sula.
Usai pemeriksaan, ia mengakui dirinya mengaku telah dipanggil penyidik sebanyak 2 kali. Selain itu, Mardin juga mengaku memiliki hubungan asmara dengan DR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah dipanggil dua kali. Saya dengan yang bersangkutan itu setahu saya kami berdua punya hubungan pacaran sudah kurang lebih tiga tahun. Jadi kalau soal yang lain-lain, itu sudah masuk hal privasi,” ujar MLT alias Mardin saat ditemui awak media. Senin, (25/8/2025).
Meski demikian, Mardi bilang, hingga kini ia belum didampingi penasihat hukum. “Untuk sementara belum ada pendampingan pengacara. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi mengaku bahwa anggota DPRD Sula tersebut, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hukum.
“Tadi MLT kami periksa kurang lebih satu jam. Untuk status hukumnya, MLT masih berstatus terlapor, dan kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (red)