Polres Sula Didesak, Segera Sita Rokok Tanpa Bea Cukai

- Wartawan

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

SANANA,Lokomalut.com- Sejumlah rokok ilegal tanpa Bea Cukai dari berbagai merek, kini mulai diperjualbelikan di Kabupaten kepulauan Sula.

Sementara, rokok tanpa bea cukai, adalah produk tembakau yang dijual tanpa pita cukai resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam undang-undang tersebut, jika ditemukan, penjualnya terancam sanksi penjara 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, termasuk merek yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memiliki label dan informasi lengkap sesuai peraturan.

Rokok ilegal ini diduga masuk ke wilayah Kepulauan Sula melalui jalur laut dan darat, dengan tujuan untuk dijual secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat setempat.

Dengan demikian, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Sanana, turut memberikan pernyataan resmi mengecam adanya rokok ilegal yang beredar.

Dalam pernyataannya, LMND Sanana mendesak Polres Sula untuk segera mengambil langkah tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku, khususnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengamanan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Kehadiran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan daerah. Kami mendesak Polres Sula untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal,” ujar Ketua EK-LMND Sanana Arsan Umasugi. Jumat, (30/1/2026).

ARTIKEL TERKAIT

DPD KNPI Sula, Menolak Polri di Bawa Kementerian
Waduuh.!! Oknum ASN di Sula Menipu Sejumlah Warga
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gelar Patroli Laut ‎
LMND Sanana Desak Presiden Prabowo, Segera Cabut 10 IUP Pulau Mangoli
Kadishub Sula Bakal Terobos Fungsikan Trafigh light di Kota Sanana
Ilegal Logging di Wailoba, Direktur CV. Anugerah 4 Mandiri Diduga Tak Peduli Perintah Presiden Prabowo
Polairud Marnit Halbar, Laksanakan program Kapal Perpustakaan dan Klinik Terapung
Terima Penghargaan UHC dari Presiden RI, MPC Pemuda Pancasila Apresiasi Pemda Sula
Berita ini 187 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:07 WIT

DPD KNPI Sula, Menolak Polri di Bawa Kementerian

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:37 WIT

Waduuh.!! Oknum ASN di Sula Menipu Sejumlah Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:39 WIT

Polres Sula Didesak, Segera Sita Rokok Tanpa Bea Cukai

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:45 WIT

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gelar Patroli Laut ‎

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:56 WIT

LMND Sanana Desak Presiden Prabowo, Segera Cabut 10 IUP Pulau Mangoli

ARTIKEL TERBARU

Dok: Ketua DPD KNPI Kepulauan Sula, M
 Rifai Umasugi.

Daerah

DPD KNPI Sula, Menolak Polri di Bawa Kementerian

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:07 WIT

Dok: Ilustrasi Waspada Penipuan.

Daerah

Waduuh.!! Oknum ASN di Sula Menipu Sejumlah Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 08:37 WIT

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

Daerah

Polres Sula Didesak, Segera Sita Rokok Tanpa Bea Cukai

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:39 WIT

Dok:Kapolsek K.P. 3 A. Yani Tenate IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H. Gelar Patroli Laut.

Daerah

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gelar Patroli Laut ‎

Jumat, 30 Jan 2026 - 04:45 WIT