Gugatan Banding Mantan Kades Pohea, Ditolak Pengadilan Tinggi Malut

- Wartawan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar:Kantor Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

Gambar:Kantor Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

SANANA,Lokomalut.com- Mantan Kepala Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, inisial RD alias Rudi, mengajukan gugatan terhadap Inspektorat Kepulauan Sula, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

Dalam putusan Nomor 7/PDT/2026/PT TTE tertanggal 26 Februari 2026, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana, Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Snn tanggal 31 Desember 2025, dan menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak mantan Kades Pohea.

Dengan demikian, keputusan hukum yang berpihak kepada Inspektorat Kepulauan Sula tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspektorat Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, kepada awak media pada selasa (3/3/2026), mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada PT Maluku Utara.

Menurutnya, keputusan yang di ambil PT Maluku Utara adalah bukti, bahwa langkah pengawasan yang dilakukan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan yang telah dikeluarkan. Putusan ini menjadi penguatan bagi kami untuk terus menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat tetap bekerja sesuai prosedur yang telah di tetapkan dalam undang-undang.

“Inspektorat bekerja semata-mata untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami tidak ingin ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Kamarudin pun mengajak seluruh pemerintah desa dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengawasan yang berkelanjutan.

Ia menyebutkan, pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sula.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan mendukung fungsi pengawasan. Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

 

Penulis: Dona

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 55 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT