SANANA,Lokomalut.com- Keluhan terkait pembayaran siltap, tunjangan dan insentif perangkat desa di Kepulauan Sula, pada triwulan IV tahun 2025, akan terbayar mulai hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kepulauan Sula, Sirajudin Umasangadji kepada awak media. Kamis, (12/3/2025)
“Terkait dengan Pembayaran Siltap, Tunjangan dan Insentif Perangkat Desa, Aparat Desa, Linmas, BPD, Hakim Syarah dan yang lainnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Khususnya Silpa Triwulan IV Ta 2025 mulai hari ini sudah Terbayarkan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sirajudin menyampaikan, berdasarkan hasil Koordinasi Pengurus DPC APDESI Sula dengan Kepala Dinas PMD dan Pihak BPKAAD, ada 55 Desa yang Dokumennya sudah Siap sesuai dengan tahapan Musdus, Musdes, Penyusunan RPMJDes, RKPDes, APBDes dan lainnya sebagai Syarat kelengkapan Dokumen sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Begitu pula dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 akan di Cairkan pada Awal Bulan April 2026,” ujarnya.
Sehungungan dengan keterlamabatan pencairan, Lanjut Sirajudin, Anggaran Desa ini juga menjadi kelalaian dari para Kepala Desa selaku penanggung jawab Anggaran. Hal ini, kerena untuk memenuhi kewajiban secara administrasi tahapan penyusunan APBDes dan Laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya.
“Untuk itu, kami secara kelembagaan DPC APDESI Sula meminta kepada Kepala Dinas PMD dan Kaban BPKAAD mulai hari ini agar memproses pencairan ADD Triwulan IV Tahun 2025, yang menjadi silpa dan termuat dalam APBDes Tahun 2026 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H 2026 M,” tegasnya.
Penulis: Dona
























