Diduga Langgar Regulasi, Kades Waiboga Tak Bayar Gaji Sejumlah Perangkat Desa

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 03:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Ilustrasi Gaji Perangkat Desa yang Tak Kunjung Dibayar Kades.

Dok: Ilustrasi Gaji Perangkat Desa yang Tak Kunjung Dibayar Kades.

SANANA,Lokomalut.com- Oknum Kepala Desa (Kades) Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, Nurdin Umagap menjadi sorotan publik setelah diduga tidak membayarkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) sejumlah perangkat desa.

Kondisi ini memicu keresahan di lingkungan Pemerintah Desa Waiboga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan Desa. Pasalnya, Kades Waiboga Diduga tidak membayar Siltap 11 orang pemerintah Desa.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48 menyatakan, bahwa perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan jaminan sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Lokomalut.com, Senin, (4/5/2026), Ketua RT 2 Irfan Umasugi menyampaikan bahwa, pada saat melakukan pembagian gaji pihaknya dan 10 orang lainnya tidak diberi undangan.

“Hari jumat (01/5/2026) Kemarin pada saat pembayaran tunjangan kami langsung datang di kantor desa bersama rekan perangkat desa lainnya dan menanyakan, kenapa kami tidak di berikan undangan pembagian Tunjangan? sementara perangkat desa yang lain di undang?. Kami berencana mendatangi DPRD hari ini, untuk mengadukan kebijakan Pj. kepala desa Waiboga yang tidak mau membayar siltap gaji,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa Pj. Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap harus bekerja sesuai aturan dan berlaku adil karena siltap tunjangan perangkat desa itu adalah Hak yang harus dibayar.

“Hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi di pemerintahan desa. Karena Siltap atau gaji merupakan hak perangkat desa yang di atur dalam undang-undang. ketika yang bersangkutan belum ada SK pemberhentian dari desa maka selama itu juga gaji perangkat desa harus di bayar,” tandasnya.

Berikut perangkat desa yang di abaikan Pj. Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap:

1. Rusman Umanailo Ketua RW 01

2. Irfan Umasugi Ketua RT 02.

3. Najra Juanda Ketua RT 04

4. Hamasale Tidore Ketua RW 03.

5. Arafan Duhumona Ketua RW 04.

6. Nurma Aunaka Ketua RT 10.

7. Jufri Usia Kadus 03 

8. Abdila Tidore Linmas.

9. Ridwan Sapsuha Linmas.

10. Rudi Umanahu Linmas.

11. Hasanudin Umanahu Hakim Syarah.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Jadi Irup Hardiknas Tahun 2026, Bupati Sula Sampaikan Amanat Mendikdasmen
Peringati Hardiknas, Pemda Sula dan Panitia Gelar Kegiatan Menarik dan Edukatif 
Wabup Sula Lepas 60 Regu Gerak Jalan, Menyongsong Hardiknas Tahun 2026 
DBD Menjadi Ancaman Bagi Warga, Dinkes Sula Tancap Gas Lakukan Penanganan 
Jelang Musyawarah Pemuda Desa Kou, Ketua Panitia: ada 2 Kandidat
Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air
Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK
PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP
Berita ini 46 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 4 Mei 2026 - 03:10 WIT

Diduga Langgar Regulasi, Kades Waiboga Tak Bayar Gaji Sejumlah Perangkat Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:10 WIT

Jadi Irup Hardiknas Tahun 2026, Bupati Sula Sampaikan Amanat Mendikdasmen

Kamis, 30 April 2026 - 12:23 WIT

Peringati Hardiknas, Pemda Sula dan Panitia Gelar Kegiatan Menarik dan Edukatif 

Rabu, 29 April 2026 - 07:01 WIT

Wabup Sula Lepas 60 Regu Gerak Jalan, Menyongsong Hardiknas Tahun 2026 

Senin, 27 April 2026 - 05:50 WIT

DBD Menjadi Ancaman Bagi Warga, Dinkes Sula Tancap Gas Lakukan Penanganan 

ARTIKEL TERBARU