Bhabinkamtibmas Desa Mangon Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 kepada Pemuda

- Wartawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Bhabinkamtibmas Desa Mangon Aipda Suherman Umar Bersama Ketua Pemuda Djul Bone.

Dok: Bhabinkamtibmas Desa Mangon Aipda Suherman Umar Bersama Ketua Pemuda Djul Bone.

SANANA,Lokomalut.com- Babinkamtibmas Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Aipda Suherman Umar, menggelar sosialisasi terkait perubahan Undang-Undang tentang Izin Keramaian kepada para pemuda. (13/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemuda dalam memahami aturan baru yang berlaku terkait pengelolaan acara keramaian.

Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Suherman Umar, menjelaskan bahwa perubahan UU tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat acara keramaian yang tidak terkontrol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini, setiap acara keramaian seperti pernikahan, pertunjukan musik, atau kegiatan tradisional harus memiliki izin dari pihak berwenang,” ujarnya.

Dok: Bhabinkamtibmas Gelar Sosialisasi di Kalangan Pemuda Desa Mangon.

Tak hanya itu, Suherman juga menyebutkan, saat ini, Desa Mangon tidak diberikan izin keramaian alias pesta rogeng dalam bentuk acara apapun. Sesuai dengan surat Pemberitahuan dari Kepolisian Resor Kepulauan Sula.

“Aturan perundang-undangan yang baru, apabila di dalam acara pesta keramaian yang tidak memiliki ijin resmi atau mengakibatkan terjadinya keonaran atau gangguan Kamtibmas dapat melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pada pasal 274 ayat (1), setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum, di jalan umum atau tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II Rp10.000.000,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suherman menuturkan, dalam Pasal 274 ayat (2) apabila perbuatan ini mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana.

“Kami menghimbau serta meminta kepada ketua pemuda untuk dapat membantu bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada pemuda-pemudi serta warga masyarakat terkait dengan hal tersebut di atas. Saya juga mengajak kepada Ketua pemuda Desa Mangon agar bersama-sama bhabinkamtibmas menjaga Siskamtibmas di desa mangon yang aman, damai dan sejuk,” pungkasnya.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!
Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi
Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba
Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 
Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Berita ini 101 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIT

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:08 WIT

Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

ARTIKEL TERBARU

Dok: Polres Kepulauan Sula.

Daerah

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIT