Bhabinkamtibmas Desa Mangon Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 kepada Pemuda

- Wartawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Bhabinkamtibmas Desa Mangon Aipda Suherman Umar Bersama Ketua Pemuda Djul Bone.

Dok: Bhabinkamtibmas Desa Mangon Aipda Suherman Umar Bersama Ketua Pemuda Djul Bone.

SANANA,Lokomalut.com- Babinkamtibmas Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Aipda Suherman Umar, menggelar sosialisasi terkait perubahan Undang-Undang tentang Izin Keramaian kepada para pemuda. (13/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemuda dalam memahami aturan baru yang berlaku terkait pengelolaan acara keramaian.

Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Suherman Umar, menjelaskan bahwa perubahan UU tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat acara keramaian yang tidak terkontrol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini, setiap acara keramaian seperti pernikahan, pertunjukan musik, atau kegiatan tradisional harus memiliki izin dari pihak berwenang,” ujarnya.

Dok: Bhabinkamtibmas Gelar Sosialisasi di Kalangan Pemuda Desa Mangon.

Tak hanya itu, Suherman juga menyebutkan, saat ini, Desa Mangon tidak diberikan izin keramaian alias pesta rogeng dalam bentuk acara apapun. Sesuai dengan surat Pemberitahuan dari Kepolisian Resor Kepulauan Sula.

“Aturan perundang-undangan yang baru, apabila di dalam acara pesta keramaian yang tidak memiliki ijin resmi atau mengakibatkan terjadinya keonaran atau gangguan Kamtibmas dapat melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pada pasal 274 ayat (1), setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum, di jalan umum atau tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II Rp10.000.000,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suherman menuturkan, dalam Pasal 274 ayat (2) apabila perbuatan ini mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana.

“Kami menghimbau serta meminta kepada ketua pemuda untuk dapat membantu bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada pemuda-pemudi serta warga masyarakat terkait dengan hal tersebut di atas. Saya juga mengajak kepada Ketua pemuda Desa Mangon agar bersama-sama bhabinkamtibmas menjaga Siskamtibmas di desa mangon yang aman, damai dan sejuk,” pungkasnya.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Mardin Laode Toke Resmi di Pecat dari Hanura
Gaji BPD Setahun Tak Dibayar, Pj Kades Leko Kadai Bungkam Saat dikonfirmasi
Distribusi Material Bangun KDMP Menjadi Tantangan, Begini kata Dandim 1510/Sula 
Siap Ikut Jamnas, Ketua Kwarcab Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Sula
Kebutuhan Mitan Jelang Maulid, Ada Kabar Gembira dari Manajer PT. Sanana Lestari
Isak Tangis yang Pecah Disudut Bandara Emalamo Saat Menyambut AKBP Handres 
Bupati Kepulauan Sula Resmi Lepas Kontingen POPDA XII
Besok, Pelantikan HMI Sanana Jadi Simbol Harapan Baru Bagi Kepulauan Sula
Berita ini 101 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:50 WIT

Mardin Laode Toke Resmi di Pecat dari Hanura

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:12 WIT

Gaji BPD Setahun Tak Dibayar, Pj Kades Leko Kadai Bungkam Saat dikonfirmasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:59 WIT

Distribusi Material Bangun KDMP Menjadi Tantangan, Begini kata Dandim 1510/Sula 

Senin, 13 Juli 2026 - 20:31 WIT

Siap Ikut Jamnas, Ketua Kwarcab Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Sula

Senin, 13 Juli 2026 - 03:42 WIT

Kebutuhan Mitan Jelang Maulid, Ada Kabar Gembira dari Manajer PT. Sanana Lestari

ARTIKEL TERBARU

Dok: Sekretaris Partai HANURA Kepulauan Sula, Rahmat Soamole.

Daerah

Mardin Laode Toke Resmi di Pecat dari Hanura

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:50 WIT