Soroti Pernyataan PH Bimbi, Kuasa Hukum KM Sebut Abdullah Cacat Berpikir

- Wartawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Kuasa Hukum Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Armin Soamole, S.H.

Dok: Kuasa Hukum Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Armin Soamole, S.H.

SANANA,Lokomalut.com- Menyoroti pernyataan Penasihat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail, terkait mutasi ASN tenaga kesehatan, Riskawati Gailea, dari RSUD Sanana ke Puskesmas Waisakai, Kuasa Hukum Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Armin Soamole, S.H. menyebut itu cacat berpikir.

Armin menilai tudingan yang diarahkan kepada kliennya Kamarudin Mahdi, sebagai pihak yang diduga berada di balik mutasi tersebut merupakan asumsi yang dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perlu kami tegaskan, klien kami tidak memiliki kewenangan dalam urusan mutasi ASN tenaga kesehatan. Karena itu, sangat keliru apabila setiap kebijakan administrasi pemerintahan kemudian dikaitkan secara langsung dengan Kamarudin Mahdi,” ujar Armin Soamole, S.H., Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Armin, argumentasi yang dibangun oleh pihak Abdullah Ismail lebih banyak didasarkan pada dugaan subjektif semata karena hanya menghubungkan waktu terbitnya pemberitaan dengan keputusan mutasi ASN.

“Tidak bisa dalam hukum hanya karena selisih waktu satu hari lalu langsung disimpulkan ada hubungan sebab akibat. Itu bukan alat bukti, melainkan asumsi. PH Muhammad Bimbi Ini Cacat Dalam Berpikir” katanya.

Armin juga menanggapi pernyataan terkait status STR (Surat Tanda Registrasi) Riskawati Gailea yang disebut tidak aktif sehingga dianggap tidak tepat ditempatkan di puskesmas.

Ia menjelaskan, persoalan teknis penempatan ASN kesehatan merupakan domain internal pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, bukan urusan pribadi Kamarudin Mahdi.

“Kalau memang ada persoalan administrasi kepegawaian atau kompetensi teknis, maka ada mekanisme resmi untuk mengajukan keberatan administratif, klarifikasi ke BKPSDM, Dinas Kesehatan, maupun melalui PTUN. Jangan kemudian membangun opini seolah-olah ada kriminalisasi atau tekanan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Armin menilai tuduhan adanya penyalahgunaan wewenang juga terlalu dini dan tidak berdasar karena belum ada putusan ataupun hasil pemeriksaan lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam proses mutasi tersebut.

“Dalam hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang jelas, bukan sekadar narasi di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum terkait dugaan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun BMHP yang sedang menjadi perhatian publik di Kepulauan Sula.

Namun demikian, Armin meminta agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

“Klien kami tidak anti kritik dan menghormati kebebasan berpendapat. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi fitnah atau penghakiman tanpa dasar hukum,” katanya.

Armin menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan mutasi ASN, maka jalur penyelesaian yang tepat adalah melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun hukum tata usaha negara, bukan dengan membangun persepsi publik seolah-olah telah terjadi konspirasi.

“Kami berharap semua pihak lebih bijak dan proporsional dalam menyampaikan pendapat agar tidak memperkeruh suasana maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Berita ini 378 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Senin, 28 September 2026 - 09:51 WIT

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT