Soroti Pernyataan PH Bimbi, Kuasa Hukum KM Sebut Abdullah Cacat Berpikir

- Wartawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Kuasa Hukum Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Armin Soamole, S.H.

Dok: Kuasa Hukum Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Armin Soamole, S.H.

SANANA,Lokomalut.com- Menyoroti pernyataan Penasihat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail, terkait mutasi ASN tenaga kesehatan, Riskawati Gailea, dari RSUD Sanana ke Puskesmas Waisakai, Kuasa Hukum Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Armin Soamole, S.H. menyebut itu cacat berpikir.

Armin menilai tudingan yang diarahkan kepada kliennya Kamarudin Mahdi, sebagai pihak yang diduga berada di balik mutasi tersebut merupakan asumsi yang dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perlu kami tegaskan, klien kami tidak memiliki kewenangan dalam urusan mutasi ASN tenaga kesehatan. Karena itu, sangat keliru apabila setiap kebijakan administrasi pemerintahan kemudian dikaitkan secara langsung dengan Kamarudin Mahdi,” ujar Armin Soamole, S.H., Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Armin, argumentasi yang dibangun oleh pihak Abdullah Ismail lebih banyak didasarkan pada dugaan subjektif semata karena hanya menghubungkan waktu terbitnya pemberitaan dengan keputusan mutasi ASN.

“Tidak bisa dalam hukum hanya karena selisih waktu satu hari lalu langsung disimpulkan ada hubungan sebab akibat. Itu bukan alat bukti, melainkan asumsi. PH Muhammad Bimbi Ini Cacat Dalam Berpikir” katanya.

Armin juga menanggapi pernyataan terkait status STR (Surat Tanda Registrasi) Riskawati Gailea yang disebut tidak aktif sehingga dianggap tidak tepat ditempatkan di puskesmas.

Ia menjelaskan, persoalan teknis penempatan ASN kesehatan merupakan domain internal pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, bukan urusan pribadi Kamarudin Mahdi.

“Kalau memang ada persoalan administrasi kepegawaian atau kompetensi teknis, maka ada mekanisme resmi untuk mengajukan keberatan administratif, klarifikasi ke BKPSDM, Dinas Kesehatan, maupun melalui PTUN. Jangan kemudian membangun opini seolah-olah ada kriminalisasi atau tekanan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Armin menilai tuduhan adanya penyalahgunaan wewenang juga terlalu dini dan tidak berdasar karena belum ada putusan ataupun hasil pemeriksaan lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam proses mutasi tersebut.

“Dalam hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang jelas, bukan sekadar narasi di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum terkait dugaan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun BMHP yang sedang menjadi perhatian publik di Kepulauan Sula.

Namun demikian, Armin meminta agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

“Klien kami tidak anti kritik dan menghormati kebebasan berpendapat. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi fitnah atau penghakiman tanpa dasar hukum,” katanya.

Armin menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan mutasi ASN, maka jalur penyelesaian yang tepat adalah melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun hukum tata usaha negara, bukan dengan membangun persepsi publik seolah-olah telah terjadi konspirasi.

“Kami berharap semua pihak lebih bijak dan proporsional dalam menyampaikan pendapat agar tidak memperkeruh suasana maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Bhabinkamtibmas Desa Mangon Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 kepada Pemuda
Armin Soamole: Jangan Libatkan Mutasi Tenaga Medis RSUD Sanana dengan Klien Kami, Camkan
GHS 2026, Peserta Loko Putra Dianugerahi Penghargaan Kategori Terbaik
Ayo Simak.! Nama dan Jabatan Baru 72 Pejabat yang Dilantik Bupati Sula
Diduga Langgar Regulasi, Kades Waiboga Tak Bayar Gaji Sejumlah Perangkat Desa
Jadi Irup Hardiknas Tahun 2026, Bupati Sula Sampaikan Amanat Mendikdasmen
Peringati Hardiknas, Pemda Sula dan Panitia Gelar Kegiatan Menarik dan Edukatif 
Wabup Sula Lepas 60 Regu Gerak Jalan, Menyongsong Hardiknas Tahun 2026 
Berita ini 37 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:26 WIT

Soroti Pernyataan PH Bimbi, Kuasa Hukum KM Sebut Abdullah Cacat Berpikir

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIT

Bhabinkamtibmas Desa Mangon Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 kepada Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIT

Armin Soamole: Jangan Libatkan Mutasi Tenaga Medis RSUD Sanana dengan Klien Kami, Camkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:43 WIT

GHS 2026, Peserta Loko Putra Dianugerahi Penghargaan Kategori Terbaik

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:48 WIT

Ayo Simak.! Nama dan Jabatan Baru 72 Pejabat yang Dilantik Bupati Sula

ARTIKEL TERBARU