SANANA,Lokomalut.com- Mardin Laode Toke Resmi di pecat dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Selain di pecat dari Partai Hanura, Mardin Laode Toke juga akan diberhentikan dari Anggota DPRD Kepulauan Sula yang dikabarkan akan digantikan dengan Yusnita La Muhammad.
“Iya, surat dari DPP Partai Hanura sudah dikeluarkan dan sudah dimasukkan ke DPRD Sula,” kata Sekretaris Partai Hanura Kepulauan Sula, Rahmat Soamole, saat dikonfirmasi. Rabu (22/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah surat tersebut diterima, pihak DPRD Kepulauan Sula menyampaikan bahwa proses PAW akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“DPRD menyampaikan surat tersebut akan ditindaklanjuti dan mengikuti prosedur. Tetapi kami belum mengetahui kapan akan dibahas oleh DPRD. Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, keputusan pemberhentian Mardin dari keanggotaan Partai Hanura berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik partai. Ia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Mardin belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau untuk Mardin, belum ada putusan inkrah. Saat ini masih dalam proses tuntutan. Jadi Mardin diberhentikan dari partai karena terkait dengan pelanggaran etik,” katanya.
Ia juga berharap, anggota DPRD dari Partai Hanura ke depan dapat semakin militan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat serta menjaga nama baik partai.
“Harapan kami, khususnya anggota DPRD dari Partai Hanura ke depan bisa lebih militan lagi di parlemen, kemudian mampu menjaga nama baik partai kapan pun dan di mana pun,” tuturnya.
Diketahui, kasus yang menjerat MLT alias Mardin bermula dari laporan dugaan tindak pidana rudapaksa yang disebut terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIT, di sebuah rumah dinas anggota DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban berinisial DR, didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selain Perkara dugaan penganiayaan dan pemerkosaan yang menjerat MLT alias Mardin Laode Toke kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sanana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 29 Juli 2026.
Penulis: dona













