Mardin Laode Toke Resmi di Pecat dari Hanura

- Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Sekretaris Partai HANURA Kepulauan Sula, Rahmat Soamole.

Dok: Sekretaris Partai HANURA Kepulauan Sula, Rahmat Soamole.

SANANA,Lokomalut.com- Mardin Laode Toke Resmi di pecat dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Selain di pecat dari Partai Hanura, Mardin Laode Toke juga akan diberhentikan dari Anggota DPRD Kepulauan Sula yang dikabarkan akan digantikan dengan Yusnita La Muhammad.

“Iya, surat dari DPP Partai Hanura sudah dikeluarkan dan sudah dimasukkan ke DPRD Sula,” kata Sekretaris Partai Hanura Kepulauan Sula, Rahmat Soamole, saat dikonfirmasi. Rabu (22/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setelah surat tersebut diterima, pihak DPRD Kepulauan Sula menyampaikan bahwa proses PAW akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“DPRD menyampaikan surat tersebut akan ditindaklanjuti dan mengikuti prosedur. Tetapi kami belum mengetahui kapan akan dibahas oleh DPRD. Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, keputusan pemberhentian Mardin dari keanggotaan Partai Hanura berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik partai. Ia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Mardin belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau untuk Mardin, belum ada putusan inkrah. Saat ini masih dalam proses tuntutan. Jadi Mardin diberhentikan dari partai karena terkait dengan pelanggaran etik,” katanya.

Ia juga berharap, anggota DPRD dari Partai Hanura ke depan dapat semakin militan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat serta menjaga nama baik partai.

“Harapan kami, khususnya anggota DPRD dari Partai Hanura ke depan bisa lebih militan lagi di parlemen, kemudian mampu menjaga nama baik partai kapan pun dan di mana pun,” tuturnya.

Diketahui, kasus yang menjerat MLT alias Mardin bermula dari laporan dugaan tindak pidana rudapaksa yang disebut terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIT, di sebuah rumah dinas anggota DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.

Korban berinisial DR, didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selain Perkara dugaan penganiayaan dan pemerkosaan yang menjerat MLT alias Mardin Laode Toke kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sanana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 29 Juli 2026.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 524 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT