SANANA,Lokomalut.com- Pemerintah Daerah teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan yang berlangsung khidmat itu, bertempat di Istana Daerah Dad Hai Ted Sua, Kabupaten Kepulauan Sula. Senin, (02/11/2026)
Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, SH menyampaikan penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut upaya pendampingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang perdata dan tata usaha dalam pemerintahan dan pembangunan daerah, sekaligus sarana mempererat hubungan pemerintah dan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjanjian kerjasama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkapnya.
Fifian berharap, melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, akan mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata negara tepat sasaran.
“Saya ingatkan kepada para pimpinan OPD, dalam pelaksanaan tugas harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutara., SH.,MH mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Hj. Fifian Adiningsi Mus atas kesepakatan MoU tersebut.
“Terimakasih atas kepercayaan untuk bermitra bersama kami terkait penanganan perkara masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” ucapnya.
Menurutnya, kerjasama yang dilakukan sejalan dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan yang mengatur tentang Kejaksaan RI, serta pedoman pelaksaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya berharap, melalui kerja sama ini, kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya mengakhiri. (Red)







