SANANA,Lokomalut.com- Dengan segala upaya Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM), Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya keluar dari status Daerah tertinggal.
Hal tersebut dibuktikan setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 490 Tahun 2024.
Dalam Keputusan Menteri PDTT nomor 490 Tahun 2024, Kepulauan Sula diputuskan keluar dari Daerah tertinggal yang terentaskan pada Tahun 2020-2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya Kepulauan Sula, dalam putusan tersebut terdapat Kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2020-2024 sebanyak 26 Daerah.

Kepada Lokomalut.com pada (19/9/2024), Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sula Barkah Suamole membenarkan informasi tersebut.
“Iya Alhamdulillah lewat Keputusan Mentri PDTT Nomor 490 Tahun 2024 Sula juga keluar dari status Daerah tertinggal bersama 25 Daerah lainnya yang ada di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, Ini merupakan kerja sama semua pihak yang ada di Kepulauan Sula sehingga presentasi ini bisa di capai.
“Tentu kita berterima kasih kepada Bupati Sula dan juga Terimah kasi atas doa dan support seluruh elemen sehingga kita bisa keluar dari status Daerah tertinggal,” pungkasnya mengakhiri.
Penulis: Maradona Duwila