Pelaku Bakar Rumah di Desa Soamole, dapat Hadiah dari Polres Sula

- Wartawan

Selasa, 24 September 2024 - 04:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Satu unit rumah di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, dilahap si jago merah.

Kebakaran itu, terjadi pada senin, 29 April 2024 lalu. ternyata, di bakar secara sengaja alias ada perencanaan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Desa tersebut.

Pemilik rumah alias korban Ibu Saida Soamole, pada Sabtu (14/09/2024) kemarin, telah melaporkan insiden itu ke Polres Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Saida bilang bahwa rumah yang tinggalnya dilempar dan dibakar hingga semua barang berharga tidak dapat di amankan. Katanya, Uang tunai serta ijazah anak-anaknya juga ikut hangus terbakar.

Dari laporan tersebut, Polres Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan dua orang pemuda yang diduga sebagai pemeran utama dalam insiden itu.

Dua orang pemuda itu, yakni AU alias Amid dan SB alias Deri.

“Motifnya, Dikarenakan para pelaku menduga suami korban memakai ilmu sehingga para pelaku membakar rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, saat menggelar Konferensi pers. Selasa (24/9/2024).

Rinaldi mengatakan, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Selain itu, ia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, terdapat ratusan juta kerugian yang di alamai korban.

“Mereka dikenakan Pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Yang berbunyi, “Barang Siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum, dengan hukuman pidana penjara Selama-lamanya dua belas tahun Tahun,” tutupnya.

Sekedar informasi, kedua pelaku pembakaran rumah di Desa Soamole Inisial AU dan SB dapat hadiah dari Polres Kepulauan Sula, berupa 12 Tahun Penjara. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Batas Kota FC Dapat Tiket Menuju 8 Besar, Setelah Kalahkan Waiipa FC
Rebut Tiket Babak 8 Besar, Putra Fala FC Singkirkan Garuda Muda
Perbaiki Jalan dan Pipa Air, Kades Waikafia Ucapkan Terimakasih kepada Pemda Sula
Pemda Sula Rumuskan Motif dan Desain Pakaian Adat untuk Kegiatan Resmi
Siap Bersinergi, Ratu Gedung Putih Ucapkan Selamat kepada Rio C. Pawane 
Kisruh Musda HIPMI Maluku Utara: Dua Ketua, Dua Forum, dan Satu Sumber Masala Ketidakcakapan dan Ketidaknetralan OKK
Keterangan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Desa Mangoli, Diduga Bohongi Polisi
Ratu Gedung Putih, Hadiri Rakornas RUU Daerah Kepulauan di Jakarta
Berita ini 200 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:34 WIT

Batas Kota FC Dapat Tiket Menuju 8 Besar, Setelah Kalahkan Waiipa FC

Senin, 8 Desember 2025 - 09:24 WIT

Rebut Tiket Babak 8 Besar, Putra Fala FC Singkirkan Garuda Muda

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:43 WIT

Perbaiki Jalan dan Pipa Air, Kades Waikafia Ucapkan Terimakasih kepada Pemda Sula

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:29 WIT

Pemda Sula Rumuskan Motif dan Desain Pakaian Adat untuk Kegiatan Resmi

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:25 WIT

Siap Bersinergi, Ratu Gedung Putih Ucapkan Selamat kepada Rio C. Pawane 

ARTIKEL TERBARU