SANANA,Lokomalut.com- Gegara ketakutan, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Inisial MAU, kabur dari panggilan Polisi.
Panggilan tersebut dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terkait dua laporan pengaduan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Hal itu berkaitan dengan laporan yang diajukan Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Sula, Armin Soamole, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, melalui kuasa hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua laporan tersebut berupa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan laporan yang diajukan Kamarudin Mahdi juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan transaksi elektronik.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soumena, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026), membenarkan bahwa MAU tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
“Undangan klarifikasi dari Satreskrim, yang bersangkutan tadi tidak hadir,” katanya.
Diketahui, laporan yang diajukan Kamarudin Mahdi terkait dugaan penyalahgunaan transaksi elektronik diterima di SPKT Polres Kepulauan Sula pada 8 Agustus 2026.
Sementara, laporan dugaan pencemaran nama baik, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor yang juga Ketua DPC PKB Kepulauan Sula, Armin Soamole. Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 75/VIII/2026/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026.
Kedua laporan tersebut masih dalam tahap penanganan dan proses klarifikasi oleh penyidik Polres Kepulauan Sula.
Penulis: dona










