SANANA,Lokomalut.com- Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Rudi Duwila, untuk menjegal laporan hasil audit keuangan desa berakhir blunder.
Gugatan yang ia layangkan terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula resmi kandas di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.ABN pada Kamis (27/8/2026), Majelis Hakim yang diketuai Elwis Pardamean Sitio, S.H., M.H., secara tegas menerima eksepsi Tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menyatakan PTUN Ambon sama sekali tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memutuskan bahwa gugatan Rudi Duwila tidak dapat diterima.
Perkara ini bermula dari kepanikan pihak mantan Kades atas langkah berani Inspektorat Sula yang melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea tahun anggaran 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Laporan Inspektorat nomor 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 itu, sedianya ingin dibatalkan oleh Rudi Duwila lewat jalur PTUN. Namun, hakim menilai langkah Inspektorat tersebut sudah sepenuhnya memiliki dasar hukum yang kokoh, mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Kekalahan telak mantan Kades di PTUN ini pun langsung menjadi angin segar bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kepulauan Sula.
Usai memenangkan laga di pengadilan, Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, langsung mengeluarkan pernyataan menohok. Pihaknya mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk bergerak cepat menyidik dugaan penyelewengan uang rakyat tersebut.
“Dengan adanya putusan PTUN Ambon ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah kami laporkan,” tegas Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi saat dikonfirmasi. Jumat (28/8/2026).
Kamarudin menambahkan, kemenangan ini membuktikan bahwa Inspektorat telah bekerja di koridor hukum yang benar. Kini, bola panas dugaan korupsi tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Kami dari Inspektorat sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan kami. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap proses penyidikan di Kejaksaan dapat segera memberikan kepastian hukum dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti menilep dana desa.
“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: dona










