BOBONG,Lokomalut.com- Gelar rapat bersama, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pulau Taliabu bahas oknum Wartawan yang diduga beking tempat hiburan malam.
Kepada wartawan, Rabu, (2/9/2026), Ketua PWI Kabupaten Pulau Taliabu Hasman Sangadji mengatakan, wartawan harus menjaga marwah organisasi melalui karya jurnalistik yang berkualitas. Bukan beking tempat hiburan malam sebagai keuntungan pribadi.
“Jika benar itu terjadi dan terbukti, maka tiga sanksi utama, baik itu kode etik profesi, sanksi administratif dari perusahaan Pers, hingga sanksi pidana,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Hasman pun menegaskan, membeking tempat hiburan malam merupakan sebuah pelanggaran hukum dan juga melanggar prinsip-prinsip yang mewajibkan wartawan harus bersikap independen dan tidak menyalahgunakan profesi berdasarkan undang-undang pers tahun 1999 dalam pasal 6 kode etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami akan menggelar rapat bersama sekaligus mengambil langkah tegas, jika itu benar terbukti,” cetusnya.
Ia berhap kepada seluruh wartawan yang ada di Pulau Taliabu harus mematuhi undang-undang pers sesuai dengan kode jurnalistik yang berlaku.
“Dugaan oknum wartawan yang membeking tempat hiburan malam, ini masuk dalam kategori penyalahgunaan profesi,” pungkasnya. (Tim/red)










