SANANA,Lokomalut.com- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, menetapkan Keripik Ora dan Tarian Yunduh dari Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Penetapan oleh Kementerian Kebudayaan RI tersebut, melalui Sidang Penetapan WBTB Termin III Tahun 2026.
Kepada Lokomalut.com, Jumat, (6/11/2026), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail Soamole, menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengucapkan terimakasih kepada kementrian Kebudayaan RI, yang telah menetapkan Keripik Ora dan Tarian Yunduh sebagai budaya WBTB,” ucapnya.
Ismail menjelaskan, Keripik Ora merupakan kuliner tradisional berbahan dasar umbi gadung yang mencerminkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengolah pangan lokal.
Sementara, Tarian Yunduh merupakan kesenian tradisional masyarakat Suku Kadai di Pulau Mangoli yang menjadi bagian dari identitas dan kekayaan budaya para leluhur.
“Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap kekayaan tradisi dan kearifan lokal masyarakat Kepulauan Sula sekaligus tanggung jawab bersama untuk menjaga, melestarikan, dan mewariskannya kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
Diketahui, selain termin 3 THN 2026 yang menetapkan Keripik Ora dan Tarian Yunduh, pada termin 2 awal September 2026 juga, tim ahli kementerian kebudayaan pun telah menetapkan Lapis Sanana dan Lom Poa do Hoi sebagai budaya yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula. (Red)










