SANANA,Lokomalut.com- Rencana beroperasi 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Hal tersebut mendapat sorotan keras dari Anggota Komite III DPD RI, Dr. Graal Taliawo, saat menggelar konferensi Pers di Blok Gravity di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. Jumat, (22/5/2026) malam tadi.
Dr. Graal Taliawo menegaskan bahwa, ekspansi pertambangan di Maluku Utara sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang ia Kantongi, dari sekitar 3 juta hektar daratan di Maluku Utara, sebanyak 650 ribu hektar telah dikuasai oleh IUP.
“Berdasarkan data yang kami himpun, sekitar 650 ribu hektar daratan di Maluku Utara telah masuk dalam wilayah IUP. Ini kondisi yang harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat,” ujar Dr. Graal.
Ia menjelaskan, hampir di setiap daerah yang dikunjunginya, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap keberadaan pertambangan karena dinilai mengancam lahan perkebunan, pemukiman warga, hingga sumber mata pencaharian masyarakat.
“Hampir di setiap wilayah yang saya kunjungi, masyarakat menyuarakan penolakan terhadap IUP. Di Pulau Mangoli sendiri terjadi tumpang tindih antara wilayah tambang dengan pemukiman warga serta lahan perkebunan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD setempat harus berani mengambil sikap tegas terhadap persoalan tersebut, meskipun proses pembatalan izin harus dilakukan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemerintah daerah dan DPRD harus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat agar Kementerian ESDM dapat mengevaluasi kembali izin-izin yang sudah diterbitkan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan adanya pemberhentian sementara atau moratorium penerbitan izin pertambangan baru di Maluku Utara guna mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
“Kita butuh jeda. Jangan sampai daratan kita habis hanya untuk kepentingan eksploitasi tanpa memikirkan masa depan generasi lokal. Karena itu saya mengusulkan pemberhentian sementara IUP agar ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat Pulau Mangoli tetap konsisten dalam gerakan penolakan terhadap 10 IUP yang ada di wilayah tersebut demi menjaga lingkungan dan ruang hidup masyarakat setempat.
“Saya berharap masyarakat tetap solid dan konsisten memperjuangkan hak-haknya. Lingkungan dan ruang hidup masyarakat harus dijaga demi generasi mendatang,” pungkasnya
Penulis: dona











